Di berbagai wilayah pesisir Indonesia, masyarakat adat telah menjaga laut dan sumber daya alam selama berabad-abad melalui kelembagaan adat serta pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi. Kini, di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim dan tekanan terhadap ekosistem pesisir, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat semakin dipandang sebagai salah satu pendekatan penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Salah satu langkah penting tersebut diwujudkan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, ketika Pemerintah Kabupaten bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan dukungan GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia dengan model Sasi Co-Management, menuntaskan finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Negeri Kiltay pada 23 Juni 2026.
Lebih dari sekadar penyusunan regulasi, proses ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus memperkuat sistem pengelolaan pesisir yang telah lama dijalankan melalui kelembagaan adat dan kearifan lokal.
Foto Bersama: Kegiatan pendampingan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Negeri Kiltay, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, yang dihadiri Bupati Seram Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri, didampingi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur Surahman, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Tely Dasaluti, Project Management Unit (PMU) GEF-6 CFI Indonesia Hasan Sangadji, Site Manager WPP 715, bersama masyarakat adat Negeri Kiltay, Maluku, (23/6).
Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghormati masyarakat yang selama ini menjaga wilayah dan sumber daya alamnya secara turun-temurun.
"Peraturan Bupati ini bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga memperkuat peran kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujarnya.
Apabila regulasi tersebut ditetapkan, Negeri Kiltay akan menjadi masyarakat hukum adat ketiga yang memperoleh pengakuan resmi di Kabupaten Seram Bagian Timur setelah Negeri Kataloka dan Amarsekaru.
Bagi masyarakat Kiltay, pengakuan tersebut juga berarti penguatan terhadap sistem pengelolaan sumber daya yang telah mereka praktikkan selama bertahun-tahun. Salah satunya adalah ngam (sasi), sebuah sistem pengelolaan pesisir dan laut berbasis adat yang mengatur waktu, lokasi, dan tata cara pemanfaatan sumber daya alam. Praktik ini telah terbukti menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Surahman, menilai bahwa praktik-praktik berbasis kearifan lokal tersebut telah menjadi mitra penting pemerintah dalam menjaga kesehatan ekosistem pesisir dan laut.
"Kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat sangat membantu pemerintah dalam menjaga ekosistem pesisir dan laut agar tetap lestari bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang," ujarnya.
Dari perspektif pemerintah pusat, pengakuan masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pesisir yang berkelanjutan. Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Tely Dasaluti, menjelaskan bahwa pengakuan kelembagaan adat harus diikuti dengan pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat serta integrasinya ke dalam tata ruang laut.
Menurutnya, KKP telah mendampingi proses pengakuan MHA Kiltay sejak tahap identifikasi masyarakat adat, penyusunan dokumen, verifikasi lapangan, hingga finalisasi rancangan Peraturan Bupati. Setelah regulasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah mengintegrasikan wilayah kelola masyarakat adat ke dalam rencana tata ruang laut di tingkat provinsi sehingga memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Selain aspek regulasi, KKP juga terus mendorong peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan ekonomi pesisir, serta pelestarian pengetahuan tradisional yang mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Bagi GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia, proses pengakuan MHA Kiltay menunjukkan bagaimana penguatan kelembagaan masyarakat dapat menjadi fondasi bagi pengelolaan perikanan dan kawasan pesisir yang lebih berkelanjutan.
Mewakili Project Management Unit (PMU) GEF-6 CFI Indonesia, Hasan Sangadji, Site Manager WPP 715, menjelaskan bahwa Negeri Kiltay telah menjadi salah satu desa percontohan program melalui berbagai kegiatan penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan usaha produktif, dan pengelolaan perikanan berkelanjutan.
"GEF-6 CFI Indonesia telah lama mendampingi Kiltay melalui berbagai intervensi penguatan kapasitas sumber daya manusia dan usaha produktif. Pengakuan masyarakat hukum adat akan memperkuat seluruh proses tersebut karena memberikan dasar kelembagaan yang lebih kuat bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan adat akan mempermudah pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat, memperkuat pengelolaan perikanan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pengalaman Kiltay juga menunjukkan pentingnya kolaborasi multipihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan mitra pembangunan bersama-sama membangun kesepahaman agar sistem pengelolaan adat dapat berjalan seiring dengan kerangka hukum nasional.
Sebagai penutup rangkaian proses tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara hasil finalisasi Rancangan Peraturan Bupati oleh Raja Negeri Kiltay selaku perwakilan masyarakat hukum adat, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama sekaligus menandai selesainya tahapan penting sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.
Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Kiltay melanjutkan praktik baik yang sebelumnya didukung GEF-6 CFI Indonesia melalui pengakuan Masyarakat Hukum Adat Ohoirenan di Kabupaten Maluku Tenggara pada 2024. Kedua pengalaman tersebut menunjukkan bahwa penguatan hak-hak masyarakat adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi komunitas lokal, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan perikanan berkelanjutan, serta peningkatan ketahanan masyarakat pesisir dalam menghadapi perubahan iklim.
Melalui pendekatan ini, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan GEF-6 CFI Indonesia berharap pengalaman Kiltay dapat menjadi contoh bagi daerah pesisir lainnya di Indonesia bahwa pengakuan masyarakat adat merupakan investasi jangka panjang dalam mewujudkan tata kelola pesisir yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
0 COMMENTS