728 x 90

MENGAPA ZONASI PENANGKAPAN IKAN TERUKUR PERLU DIREVISI?

cfi-indonesia.id. Indonesia adalah negara maritim dengan potensi perikanan yang luar biasa. Pada 2024 saja, produksi perikanan tangkap mencapai sekitar 7,8 juta ton—angka yang menunjukkan betapa pentingnya sektor ini bagi ekonomi nasional dan kehidupan jutaan nelayan. Namun, di balik angka besar tersebut, ada tantangan serius: tekanan eksploitasi yang semakin tinggi hingga memicu risiko overfishing di sejumlah wilayah.

Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Kebijakan ini mengatur sistem kuota dan zonasi penangkapan ikan dengan tujuan menjaga keberlanjutan sumber daya sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Sekilas, pendekatan ini terdengar ideal. Namun, realitas di lapangan menunjukkan cerita yang lebih kompleks.

Aktivitas nelayan di Desa Laha Kota Ambon, salah satu site project CFI Indonesia 

Ketika Batas Administratif Tak Sejalan dengan Alam

Masalah utama dari sistem zonasi saat ini terletak pada satu hal mendasar: ikan tidak mengenal batas administratif.

Banyak jenis ikan, terutama ikan pelagis seperti tuna dan cakalang, memiliki pola migrasi yang luas, bahkan lintas wilayah pengelolaan. Mereka bergerak mengikuti suhu laut, arus, dan ketersediaan pakan—bukan garis batas yang ditentukan manusia.

Di sisi lain, kebijakan zonasi PIT masih berbasis wilayah administratif yang cenderung statis. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara “peta kebijakan” dan “peta ekologi”.

Temuan ini tidak muncul begitu saja. Melalui kajian yang difasilitasi oleh program CFI Indonesia pada tahun 2025, yang melibatkan berbagai akademisi dan peneliti, terungkap bahwa produksi ikan, musim penangkapan, hingga pergerakan kapal menunjukkan variasi besar antar wilayah. Kapal penangkap ikan juga tidak diam di satu zona—mereka berpindah mengikuti musim dan keberadaan ikan.

Bahkan, dalam banyak kasus, kapal justru lebih sering menangkap ikan di luar wilayah asalnya. Fenomena ini menegaskan bahwa praktik perikanan pada dasarnya bersifat lintas batas.

Armada kapal yang sering menangkap ikan di luar wilayah asalnya, mereka berpindah mengikuti musim dan keberadaan ikan.

Dampak Nyata: Inefisiensi hingga Ketimpangan

Ketika kebijakan tidak selaras dengan realitas, dampaknya tidak kecil.

Pertama, dari sisi ekonomi, zonasi yang kaku dapat menyebabkan inefisiensi. Nelayan atau pelaku usaha terpaksa membatasi aktivitas di wilayah yang mungkin sedang minim ikan, sementara wilayah lain yang lebih produktif justru tidak dapat diakses.

Kedua, muncul potensi konflik pemanfaatan ruang. Ketika akses dibatasi tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan, gesekan antar pelaku usaha menjadi sulit dihindari.

Ketiga, yang paling mengkhawatirkan adalah ketimpangan. Nelayan kecil cenderung lebih terdampak karena memiliki keterbatasan mobilitas, sementara pelaku industri lebih mudah beradaptasi.

Jika kondisi ini dibiarkan, tujuan utama PIT—yakni keberlanjutan dan keadilan—justru bisa meleset.

Saatnya Pendekatan yang Lebih Adaptif

Melihat berbagai tantangan tersebut, revisi kebijakan zonasi PIT bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Bukan untuk mengganti tujuan, tetapi untuk memastikan kebijakan benar-benar bekerja di lapangan.

Beberapa langkah strategis perlu segera dilakukan:

Pertama, merevisi zonasi berbasis ekosistem secara adaptif.
Pemerintah perlu mentransformasi zonasi yang statis menjadi dinamis dengan mempertimbangkan migrasi ikan, musim penangkapan, dan kondisi oseanografi. Mekanisme seperti penutupan area sementara (time-area closures) dan zonasi dinamis perlu diadopsi secara bertahap.

Kedua, menerapkan skema kuota lintas zona.
Kebijakan harus membuka ruang bagi aktivitas penangkapan lintas zona secara terbatas dan terkontrol, khususnya untuk ikan migratif seperti tuna dan cakalang. Skema ini harus berbasis kuota terintegrasi agar tetap menjaga keberlanjutan stok.

Ketiga, memperkuat integrasi pengelolaan antar wilayah (WPPNRI).
Koordinasi lintas wilayah harus ditingkatkan, termasuk dalam sinkronisasi kuota, pertukaran data, dan pengelolaan bersama untuk stok ikan yang sama. Pengelolaan tidak boleh lagi terfragmentasi oleh batas administratif.

Keempat, mempercepat integrasi data dan teknologi pengawasan.
Pemanfaatan sistem seperti Vessel Monitoring System (VMS), AIS, dan logbook elektronik harus dioptimalkan dan terintegrasi. Data real-time ini menjadi fondasi utama untuk kebijakan yang adaptif dan penegakan hukum yang efektif.

Kelima, memperkuat pelibatan nelayan dan pelaku usaha (co-management).
Kebijakan harus disusun dan dijalankan bersama para pemangku kepentingan. Pengetahuan lokal nelayan perlu diintegrasikan dengan data ilmiah agar kebijakan lebih kontekstual, adil, dan dapat diterima.

Keenam, memastikan perlindungan bagi nelayan kecil.
Revisi kebijakan harus secara tegas memasukkan skema afirmatif bagi nelayan kecil, baik melalui akses zona, alokasi kuota, maupun dukungan kapasitas, agar tidak tertinggal dalam sistem yang semakin modern.

Menjaga Laut, Menjaga Masa Depan

Pada akhirnya, kebijakan perikanan bukan sekadar soal mengatur siapa boleh menangkap di mana. Ini adalah tentang menjaga keseimbangan antara ekologi dan ekonomi—antara keberlanjutan sumber daya dan keadilan bagi manusia.

Kajian yang difasilitasi oleh CFI Indonesia menunjukkan bahwa tanpa penyesuaian kebijakan, risiko penurunan stok ikan, konflik pemanfaatan ruang, dan ketimpangan sosial akan semakin besar—terutama di tengah perubahan iklim yang memengaruhi pergerakan ikan.

Sebaliknya, dengan kebijakan yang adaptif, berbasis data, dan inklusif, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi rujukan global dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Laut Indonesia kaya. Tantangannya bukan lagi menemukan ikan—tetapi memastikan kita mengelolanya dengan bijak, adil, dan berkelanjutan untuk masa depan.

 

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments