728 x 90

LAUT KAYA, TANTANGAN NYATA: STRATEGI MALUKU MENEKAN PRAKTIK DESTRUCTIVE FISHING

Tak hanya merusak terumbu karang, praktik destructive fishing juga mengancam keselamatan nelayan dan kesehatan konsumen—menjadikan pengawasan sebagai kebutuhan mendesak.

 

Di tengah hamparan biru yang mendominasi wilayahnya, Provinsi Maluku menyimpan paradoks besar: kaya sumber daya laut, namun rentan terhadap praktik perikanan yang merusak. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2018–2038, luas wilayah administratif Maluku mencapai 712.479,65 km². Sekitar 92,4 persen wilayah tersebut merupakan laut, sementara daratannya hanya 7,6 persen. Komposisi ini menegaskan bahwa laut adalah urat nadi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Maluku.

Upaya kampanye dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Destructive Fishing, implementasi Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22 Tahun 2023 tentang Strategi Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak oleh DKP Maluku yang didukung program hibah GEF-6 CFI Indonesia

Mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022, total estimasi potensi perikanan dari tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang bersinggungan dengan Maluku mencapai 4.386.836 ton per tahun. Angka itu setara dengan 36,52 persen dari total potensi nasional sebesar 12.011.125 ton per tahun. Kontribusi ini menempatkan Maluku sebagai salah satu pilar penting ketahanan pangan dan industri perikanan Indonesia.

Namun, di balik potensi tersebut, tersimpan ancaman serius berupa destructive fishing—penangkapan ikan menggunakan bom, racun potasium sianida, maupun setrum. Praktik ini tidak hanya menghancurkan terumbu karang sebagai habitat utama ikan, tetapi juga memusnahkan berbagai jenis biota laut tanpa seleksi. Lebih jauh, metode tersebut berisiko mencederai bahkan merenggut nyawa pelakunya sendiri.

Sejarah mencatat, praktik ini marak sejak 1990-an hingga awal 2000-an, terutama pascakonflik sosial ketika pengawasan melemah dan bahan baku relatif mudah diperoleh. Teknik penangkapan destruktif yang diperkenalkan dari luar wilayah kemudian menyebar dan menjadi persoalan struktural yang tidak mudah diatasi.

Sebagai respons, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menggelar “Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Destructive Fishing” yang didukung hibah Global Environmental Facility (GEF-6) CFI Indonesia. Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22 Tahun 2023 tentang Strategi Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak.

Kegiatan Pertemuan Sosialisasi Kebijakan Pencegahan Destructive Fishing, implementasi Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22 Tahun 2023 tentang Strategi Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak oleh DKP Maluku yang didukung program hibah GEF-6 CFI Indonesia, Bula-Seram Bagian Timur (25/6/2025)

Sosialisasi dilaksanakan pada 19 Juni 2025 di Ohoi Ngilngof, Kabupaten Maluku Tenggara, dan 25 Juni 2025 di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Sebanyak 55 peserta hadir, terdiri atas nelayan, tokoh adat, tokoh agama, pelaku usaha, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Dalam sambutan Kepala Dinas yang dibacakan Imran Sangadji, S.Pi., M.Si., ditegaskan bahwa destructive fishing bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya ikan dan masa depan generasi pesisir. Edukasi dan penguatan pengawasan menjadi strategi utama untuk memutus rantai praktik tersebut.

Sejumlah narasumber hadir memberikan materi teknis dan perspektif penegakan hukum. Fajar Surya Pratama, S.Pi., M.Si., dari Pangkalan PSDKP Tual memaparkan identifikasi dan tata cara pengawasan destructive fishing serta mekanisme penjatuhan sanksi. Robert P. Maryunus, S.Pi., M.Si., menjelaskan dampak dan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, sementara Iptu John Guntur Wenno dari Ditpolairud Polda Maluku menguraikan peran kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

Diskusi berlangsung terbuka dan kritis. Basri Kelanit, perwakilan masyarakat Maluku Tenggara, mengungkapkan bahwa sebagian nelayan masih menggunakan bom dan potasium. Ia mempertanyakan efektivitas sanksi yang dinilai belum menimbulkan efek jera serta mengusulkan pendirian pos pengawasan di wilayahnya. Menanggapi hal itu, aparat mengakui adanya keterbatasan sumber daya dan anggaran, namun menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi lintas lembaga.

Isu kesehatan juga mencuat. Remi Sirken dari Pokmaswas Ohoi Evu menyoroti dampak konsumsi ikan hasil destructive fishing. Berdasarkan kajian Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, paparan bahan peledak atau racun berpotensi menyebabkan keracunan akut, gangguan organ, hingga risiko kanker.

Di sisi lain, pelaku usaha seperti Samsul dari PT Abasi Samudra Mandiri menyampaikan dilema memastikan asal-usul ikan yang dibeli di pasar. Sementara itu, Helena Ohoiwutun dari Pokmaswas Ngilngof berharap peningkatan patroli di wilayah rawan perusakan terumbu karang.

Rangkaian kegiatan ini menegaskan bahwa pemberantasan destructive fishing tidak cukup hanya dengan regulasi. Dibutuhkan kolaborasi multipihak—pemerintah, aparat penegak hukum, Pokmaswas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha—untuk membangun sistem pengawasan dari tingkat provinsi hingga desa.

Jika edukasi, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat berjalan beriringan, maka laut Maluku tidak hanya akan tetap produktif hari ini, tetapi juga lestari bagi generasi mendatang.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments