Bandung – cfi-indonesia.id. Upaya Indonesia untuk memperluas kawasan konservasi laut terus berkembang dengan pendekatan yang semakin inklusif. Selain menetapkan kawasan konservasi formal, kini perhatian juga diarahkan pada skema Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi. Pendekatan ini dinilai strategis untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 14 serta komitmen global 30x30, yang oleh Indonesia diperluas menjadi target perlindungan 30 persen wilayah laut pada 2045.

Foto bersama Kegiatan Konsinyering Tim Riset Identifikasi Area Sasi Berpotensi OECM di Provinsi Maluku, Bandung (9-11/12/2025)
Dalam konteks tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Proyek Global Environment Facilities–Coastal Fisheries Initiative (GEF-CFI) Indonesia menyelenggarakan Konsinyering Tim Riset Identifikasi Area Sasi Berpotensi OECM di Provinsi Maluku. Kegiatan yang berlangsung di Bandung pada 9–11 Desember 2025 ini secara khusus membahas wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai lokasi percontohan.
Forum ini menjadi ruang penting untuk menghimpun data, pengalaman lapangan, serta informasi pendukung terkait praktik pengelolaan sumber daya berbasis kearifan lokal, khususnya sasi, yang telah lama hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat Maluku.
.jpeg)
Kegiatan Konsinyering Tim Riset Identifikasi Area Sasi Berpotensi OECM di Provinsi Maluku, Bandung (9-11/12/2025)
Potensi OECM di Maluku: Luas dan Beragam
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa potensi OECM di Provinsi Maluku sangat signifikan. Di Kabupaten Seram Bagian Timur, wilayah yang berpotensi ditetapkan sebagai OECM mencapai sekitar 4.777,29 hektare. Sementara itu, di Kabupaten Maluku Tenggara, potensi wilayah OECM teridentifikasi seluas kurang lebih 1.344 hektare. Penetapan potensi ini didasarkan pada dua asumsi utama, yakni keberadaan praktik sasi laut serta adanya aturan adat yang mengatur pemanfaatan hasil laut.
Di Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, praktik sasi masih dijalankan dalam berbagai bentuk. Mulai dari sasi kawasan permanen di Negeri Adat Kataloka Pulau Koon, sasi ikan kawalinya dan sasi jaring di Kataloka dan Ondor, hingga sasi teripang, lola, dan penyu yang bersifat permanen di Desa Adat Rarat. Praktik serupa juga ditemukan di Desa Namalean, Kilkoda, dan Amarsekaru. Menariknya, desa-desa yang tidak menerapkan sasi secara formal tetap memiliki pola pengaturan penangkapan teripang dan lola dengan prinsip yang relatif seragam antarwilayah.
Di wilayah Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, sasi juga masih menjadi bagian penting tata kelola sumber daya. Praktik ini ditemukan di sejumlah ohoi (desa adat), seperti Werka, Watuar, Ohoirenan, Ohoiwait, Watkidat, Waduar Fer, hingga wilayah pertuanan adat Rahangiar. Semua wilayah sasi yang teridentifikasi ini berada di luar kawasan konservasi formal yang telah ditetapkan pemerintah, seperti Kawasan Konservasi Pulau Koon dan Kawasan Konservasi Kei Kecil, sehingga membuka peluang besar untuk diakui sebagai OECM.
Tata Kelola Sasi: Antara Aturan Adat dan Kepatuhan Sosial
Secara umum, sasi di Maluku terbagi menjadi dua jenis, yakni sasi jenis (biota) dan sasi kawasan. Sasi jenis melarang pengambilan biota tertentu, seperti teripang, lola, ikan kawalinya, ikan palala, dan siput batu laga. Sementara sasi kawasan melarang seluruh aktivitas penangkapan di area tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pelaksanaan sasi biasanya ditetapkan melalui musyawarah masyarakat yang dipimpin oleh tetua adat, perangkat desa, dan tokoh agama.
Waktu buka dan tutup sasi ditentukan berdasarkan pertimbangan ukuran dan nilai ekonomi biota. Setiap desa memiliki aturan yang berbeda, termasuk dalam hal sanksi. Di Pulau Gorom, sanksi cenderung bersifat sosial, seperti membersihkan fasilitas umum atau membayar denda. Sebaliknya, di Pulau Kei Besar, sanksi pelanggaran sasi relatif lebih berat, bahkan dalam beberapa kasus berupa kewajiban membayar mahar adat.
Kontribusi Nyata bagi Konservasi Biodiversitas
Dari sisi ekologi, wilayah sasi terbukti berkontribusi besar terhadap konservasi biodiversitas. Di Pulau Gorom dan Kei Besar, masing-masing ditemukan 24 jenis teripang dengan komposisi yang hampir serupa. Selain jenis dominan seperti Holothuria atra, ditemukan pula jenis bernilai ekonomi tinggi dan spesies yang masuk dalam Apendiks II CITES, seperti Holothuria nobilis, H. fuscogilva, dan Thelenota ananas.
Praktik sasi juga berdampak positif pada kondisi ekosistem terumbu karang dan lamun. Rata-rata tutupan lamun di Pulau Gorom mencapai hampir 58 persen, sementara di Pulau Kei Besar sekitar 57 persen, keduanya masuk kategori tutupan padat. Terumbu karang di Pulau Gorom menunjukkan variasi tutupan antara 15 hingga 74 persen. Pembatasan alat tangkap dan larangan penangkapan di wilayah sasi kawasan terbukti menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Nilai Budaya, Spiritual, dan Sosial-Ekonomi
Lebih dari sekadar instrumen konservasi, sasi merupakan ekspresi kearifan lokal yang mengandung nilai budaya, spiritual, dan sosial-ekonomi yang kuat. Nilai musyawarah, kebersamaan, dan tanggung jawab kolektif tercermin dalam setiap tahap pelaksanaan sasi. Upacara adat dalam buka dan tutup sasi masih dijaga, terutama di Pulau Kei.
Manfaat ekonomi dari buka sasi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Di beberapa desa, hasil panen digunakan untuk membangun rumah ibadah, jalan, dan fasilitas umum. Di desa lain, panen dibagi kepada seluruh warga, sehingga sasi menjadi instrumen pemerataan manfaat ekonomi.
Menuju Pengakuan OECM Berbasis Sasi
Kegiatan konsinyering ini menyimpulkan bahwa wilayah sasi di Kabupaten Maluku Tenggara dan Seram Bagian Timur memenuhi kriteria OECM. Mulai dari kejelasan batas wilayah, tata kelola berbasis kelembagaan adat, kontribusi terhadap konservasi biodiversitas, hingga peran penting dalam nilai budaya dan kesejahteraan masyarakat. Temuan ini menegaskan bahwa kearifan lokal seperti sasi bukan hanya warisan budaya, tetapi juga fondasi kuat bagi masa depan konservasi laut Indonesia.
0 COMMENTS