Bula, Seram Bagian Timur – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui dukungan Program GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia melaksanakan finalisasi Draft Peraturan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Negeri Kiltay, Selasa (23/6). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengakuan masyarakat adat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, perwakilan masyarakat adat Negeri Kiltay, akademisi, serta para pemangku kepentingan. Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, secara langsung membuka kegiatan dan menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat merupakan bentuk penghormatan terhadap eksistensi masyarakat adat yang telah menjaga wilayah dan sumber daya alam secara turun-temurun.
.jpeg)
Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, menghadiri sekaligus mebuka kegiatan Pendampingan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Negeri Kiltay - Finalisasi Draf Akhir Peraturan Bupati MHA Kiltay, Bula (23/06/2026)
Dalam sambutannya, Bupati Fachri Husni Alkatiri menyampaikan bahwa masyarakat hukum adat memiliki keterikatan kuat dengan wilayah adat, tanah ulayat, serta nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan lintas generasi. Oleh karena itu, pengakuan melalui Peraturan Bupati tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Peraturan Bupati ini bukan hanya memenuhi aspek administratif dan regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus upaya memperkuat keberadaan adat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan bahwa jika Peraturan Bupati ini ditetapkan, maka Negeri Kiltay akan menjadi masyarakat hukum adat ketiga yang diakui secara resmi di Kabupaten Seram Bagian Timur, setelah sebelumnya Kataloka Pulau Gorom dan Amarsekaru.
Menurutnya, pengakuan ini memiliki arti strategis sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam yang menjadi sumber penghidupan utama, terutama bagi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada hasil laut.
“Pengakuan masyarakat hukum adat merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam yang selama ini menjadi ruang hidup mereka,” tegasnya.
.jpeg)
Kegiatan Pendampingan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Negeri Kiltay - Finalisasi Draf Akhir Peraturan Bupati MHA Kiltay Bupati Seram Bagian Timur, dilaksanakan secara hybrid diikuti berbagai pihak, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Kabupaten SBT, Panitia MHA, Raja Negeri Kiltay dan Perangkat adatnya, akademisi, Dit-P4K KKP, dan PMU GEF 6 CFI Indoensia, Bula (23/06/2026)
Lebih lanjut, Bupati Fachri menegaskan bahwa pengakuan MHA tidak dimaksudkan untuk mengubah atau membagi wilayah laut yang telah ada, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap kelembagaan adat dan hak-hak tradisional yang melekat di dalamnya.
“Yang kita lakukan hari ini adalah memberikan kepastian dan penguatan hukum kepada masyarakat adat dalam mengelola sumber daya yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Tidak ada perubahan terhadap tata kelola wilayah laut yang selama ini berlaku,” jelasnya.
Bupati juga menyoroti pentingnya pelestarian kearifan lokal seperti praktik adat ngam yang masih hidup di masyarakat Kiltay dan Kiliwaru, sebagai bagian dari sistem pengelolaan sumber daya yang terbukti menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
.jpeg)
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Surahman, Asisten Pemerintah dan Kesra, Ramly Kilwarany, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Dit. P4K, Tely Dasaluti, dan Site Manager WPP 715 mewakili Project Manager PMU GEF-6 CFI Indonesia, Hasan Sangadji, hadir pada kegiatan Pendampingan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Negeri Kiltay, Bula (23/06/2026)
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Surahman, menyampaikan bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut. Ia menegaskan bahwa berbagai praktik berbasis kearifan lokal terbukti efektif menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menopang kehidupan masyarakat.
“Kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat sangat membantu pemerintah dalam menjaga ekosistem pesisir dan laut agar tetap lestari bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang,” ujar Surahman.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Bupati ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi dasar penguatan ekonomi masyarakat, pelestarian budaya, serta pemberdayaan masyarakat adat secara berkelanjutan. Dinas Perikanan, lanjutnya, akan terus mendukung implementasi kebijakan melalui pendampingan, penguatan kapasitas, dan kolaborasi lintas sektor.
.jpeg)
Penandatanganan Berita Acara hasil finalisasi draft Peraturan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Negeri Kiltay, Bula (23/06/2026)
Dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Dit. P4K), Tely Dasaluti, menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara wilayah darat dan laut. Karena itu, pengakuan kelembagaan harus diikuti dengan perlindungan wilayah kelola melalui mekanisme tata ruang dan zonasi yang sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa KKP telah terlibat sejak awal proses pengakuan MHA Kiltay, mulai dari identifikasi masyarakat adat, penyusunan dokumen, validasi bersama panitia, hingga tahap finalisasi Peraturan Bupati. Setelah pengesahan, langkah berikutnya adalah integrasi wilayah kelola masyarakat adat ke dalam rencana tata ruang laut di tingkat provinsi.
Selain aspek legal, KKP juga mendorong penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan ekonomi pesisir, serta pelestarian kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Pada kesempatan yang sama, Hasan Sangadji selaku Site Manager WPP 715 mewakili Project Manager PMU GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pelaksanaan finalisasi Peraturan Bupati MHA Kiltay. Ia menilai kegiatan ini penting untuk memastikan regulasi dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pendampingan masyarakat.
Menurutnya, tindak lanjut dari kebijakan ini akan mempermudah proses pendampingan, khususnya dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir. Ia menegaskan bahwa GEF-6 CFI Indonesia telah lama mendampingi Kiltay sebagai desa percontohan melalui berbagai intervensi penguatan kapasitas dan usaha produktif.
“GEF 6 CFI Indonesia telah lama mendampingi Kiltay sebagai salah satu desa percontohan dengan berbagai intervensi penguatan sumber daya manusia dan bantuan penguatan usaha produktif, sehingga kami memiliki kewajiban mengawal sampai akhir proyek,” ungkapnya.
Melalui finalisasi draft ini, Pemkab SBT bersama KKP dan GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia berharap pengakuan MHA Kiltay dapat menjadi fondasi pengelolaan pesisir dan laut yang lebih adil, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat.
Pengakuan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat peran masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga ekosistem pesisir dan laut untuk generasi mendatang.
Pada sesi akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara hasil finalisasi draft Peraturan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Negeri Kiltay. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Raja Kiltay selaku perwakilan Masyarakat Hukum Adat Kiltay, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, serta perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Momen ini menjadi simbol kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan terhadap hasil finalisasi regulasi, sekaligus menandai selesainya tahapan penting sebelum Peraturan Bupati ditetapkan secara resmi.
0 COMMENTS